top of page

bimtek

satpol pp

Bimtek Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP )

Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Disamping itu, Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yang disusun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah disetiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kecamatan. Satpol PP sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Hubungi Kami Di No Telp ;

0813-3217-1713
021-21476626
​Konfirmasi Pendaftaran
Bimbingan Teknis
bottom of page